Suara.com - Pengacara tersangka O. C. Kaligis, Johnson Panjaitan meminta tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang merupakan pengacara dari O. C. Kaligis & Associates tak hanya terfokus pada peran Kaligis ketika memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Hal ini menanggapi kesediaan Gerry menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Johnson meminta Gerry juga mengungkap fakta-fakta keterlibatan tersangka lainnya, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Kalau Gerry mau jadi JC yang baik, dia bukan hanya JC untuk Kaligis, tapi untuk dirinya tertangkap tangan, tiga hakim, dan Gubernur Sumut beserta istri," kata Johnson di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Menurut Johnson fakta-fakta yang diungkapkan Gerry selama ini baru seputar peran Kaligis, dengan demikian timbul kesan hanya Kaligis yang salah. Padahal, menurut Johnson, masih terdapat peran Gatot dan istri serta tiga hakim PTUN Medan yang semuanya sekarang sudah jadi tersangka.
"Jangan dipertentangkan seolah hanya klien saya (yang bersalah)," kata Johnson.
Kesediaan Gerry menjadi justice collaborator dikonfirmasi oleh pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi.
"Memang benar Gerry sedang mengajukan diri sebagai JC, sedang dipelajari penyidik pengajuannya," kata Johan, Jumat (24/7/2015).
Pihak Gerry saat ini sedang mempertimbangkan syarat yang diajukan KPK. Namun demikian, pada dasarnya, Gerry sudah siap membongkar kasus.