Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi suap yang dilakukan oleh anak buah Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis), M Yagary Bhastara Guntur alias Gerry kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil Yurinda Tri Ahyuni, anak buah pengacara kondang setelah beberapa waktu lalu memeriksanya.
"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagary Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Selain Yurinda, KPK juga seharusnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap O.C. Kaligis untuk mendalami kasus tersebut. Namun Kaligis untuk kedua kalinya diperiksa dengan alasan sakit.
Seperti diberitakan, Gerry adalah anak buah O.C. Kaligis yang diduga KPK menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada 9 Juli 2015 lalu dan menyita uang sebesar 15 ribu dolar AS serta 5 ribu dolar Singapura.
Sementara berkat pengembangan dari kasus tersebut, KPK kmenetapkan O.C. Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015, karena diduga sebagai sumber dana penyuapan.
KPK juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015 terkait kasus yang sama.