Suara.com - Setelah puas memeriksa selama 12 jam menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dugaan korupsi suap dwelling time sebagai tersangka, kini polisi mengeledah rumahnya di Komplek Mas Naga, Jalan Gunung Gede 2, RT.9 RW.12, nomor 594, Bintara Jaya, Bekasi Barat, siang ini, Jumat (31/7/2015).
Dari pantauan suara.com di lokasi penggeledahan, ada lima mobil polisi yang terparkir di dekat rumah Partogi. Empat mobil berplat nomor polisi hitam dan satu mobil lainnya dari Unit Jatanras, Polda Metro Jaya.
Para penyidik tidak langsung diperbolehkan masuk ke rumah Partogi, namun terlebih dahulu ditemui oleh seorang perempuan muda di depan pintu.
Setelah berkomunikasi selama lima menit, rombongan polisi akhirnya dibiarkan masuk dari pintu depan.
Saat ini penggeledahan sendiri masih berlangsung. Wartawan yang mengikuti para penyidik dilarang mendekat ke lokasi penggeledahan.
Seperti diberitakan, Partogi ditetapkan sebagai tersangka Kamis malam (30/7/2015), setelah diperiksa selama 12 jam.
Dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Barat.
Pemeriksaan terhad Partogi menyusul temuan uang sekitar 40 ribu dolar AS saat penggeledahan di Kementerian Perdagangan beberapa hari lalu.
Total sudah ada empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi suap ini, termasuk Partogi.