Kaligis Tak Takut Kalah di Sidang Praperadilan

Jum'at, 31 Juli 2015 | 13:57 WIB
Kaligis Tak Takut Kalah di Sidang Praperadilan
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak khawatir upaya praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalah. Ia menggugat status tersangka kasus dugaan hakim dan panitera Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kaligis dalam surat terbuka dan disampaikan pengacara Johnson Panjaitan.

Johnson mengatakan KPK sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Kaligis sebagai tersangka.

"Silakan uji dua alat bukti tersebut di pengadilan," kata Johnson di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Selama ini, Kaligis menolak diperiksa sebagai tersangka dan menuntut KPK mendaftarkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor.

"Praperadilan itu resiko. Tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," katanya.

‎Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M. Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah Kaligis.

Kemudian pada Selasa (28/7/2015), KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Evy Susanti menjadi tersangka.

Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI