Polri Pertimbangkan Usulan Selesaikan Kasus Tolikara Lewat Adat

Jum'at, 31 Juli 2015 | 13:17 WIB
Polri Pertimbangkan Usulan Selesaikan Kasus Tolikara Lewat Adat
Kapolda Papua Brigadir Paulus Waterpauw (tengah) dilantik Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Papua Brigadir Paulus Waterpauw menyatakan mempertimbangkan penyelesaian kasus Tolikara secara adat sebagaimana masukan dari tokoh muslim Kabupaten Tolikara Ali Muchtar.

"Nanti kita pertimbangkan," kata Paulus usai dilantik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurutnya yang prioritas saat ini ialah polisi berkomunikasi dengan berbagai elemen sekaligus menyampaikan perkembangan penyelesaian kasus. Setelah komunikasi, penyidik baru bisa menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, pada prinsipnya, kata Paulus, proses hukum harus tetap diutamakan, apalagi sudah ada tersangka dalam kasus Tolikara.

"Prinsipnya kami aparat penegakan hukum hanya melakukan proses. Yang mereka mempertanggubgjawabkan perbuatannya adalah sesuai dgn aturan itu hukum sendiri," katanya.

Paulus mengaku sudah mempunyai strategi agar kasus di Tolikara tak terulang lagi. Strateginya, katanya, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Pertama kita akan kunjungi Tolikara bertemu tokoh baik agama, adat, pemerintah untuk kita samakan persepsi dengan perkembangan terakhir dinamika rangkaian kejadian sampai dengan penanganan seperti apa. Apa perlu rekonsiliasi atau penegakan hukum asli," ujarnya.

Strategi lainnya menyiapkan satuan khusus untuk penanganan kasus.

"Kita menyiapkan satuan-satuan khusus. Kita akan coba lakukan upaya penegakan hukum. Kita tetap monitor. Termasuk memberikan upaya-upaya agar mengeliminir jangan sampai ada pergerakan yang tidak dikendalikan oleh aparat. Yang selama ini kan dari satgas TNI-Polri sudah cukup sinergi untuk membangun komunikasi dalam rangka menangani masalah yang ada di sana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI