Polisi Telusuri Aliran Dana di Rekening Dirjen Daglu Partogi

Jum'at, 31 Juli 2015 | 13:13 WIB
Polisi Telusuri Aliran Dana di Rekening Dirjen Daglu Partogi
Gedung kantor Kementerian Perdagangan. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada sejumlah aliran dana yang diduga masuk ke rekening Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dwelling time pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui aliran dana tersebut berasal dari siapa dan masih menelusurinya.

"Kami temukan ada aliran dana di beberapa rekening, kami sedang telusuri aliran dana tersebut dari siapa saja," kata Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (31/7/2015).

Iqbal juga mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan peran Partogi dalam kasus suap. Penyidikan juga masih dilakukan direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya.

"Sekarang penyidik masih melakukan penyidikan, terkait perannya akan disampaikan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Partogi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015).

Partogi mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga tengah malam. Penyidik  mengajukan 25 pertanyaan dan belum melakukan penahanan terhadap Partogi.

Dalam kasus dwelling time, Polda Metro Jaya telah menahan dua tersangka dengan inisial MU dan ME terkait suap, gratifikasi dan pencucian uang. Untuk tersangka IM yang diketahui sedang berada di luar negeri, Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Interpol.

Penetapan para tersangka tersebut, dilakukan usai Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).

REKOMENDASI

TERKINI