Polda Tahan Partogi Pasaribu Setelah Hasil Pemeriksaan Lengkap

Jum'at, 31 Juli 2015 | 12:23 WIB
Polda Tahan Partogi Pasaribu Setelah Hasil Pemeriksaan Lengkap
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (nonaktif) di Kementerian Perdagangan Partogi Pasaribu, Jumat (31/7/2015).

Partogi merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time (waktu sandar kapal) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/7/2015).

"Kami sudah periksa Pak Dirjen. Kami tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta.

Ketiga tersangka lainnya yaitu pekerja harian lepas pada Kementerian Perdagangan berinisial N, pekerja perusahaan importir berinisial MU, dan Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial I.

Dalam perkara ini, Partogi diduga menerima uang suap. Indikasinya, polisi menemukan uang 40 ribu dolar AS di meja staf Partogi saat menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015). Staf mengaku uang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Partogi.

"Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," kata Tito.

Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Namun, Tito menerangkan penyidik masih fokus pada dugaan suap terlebih dahulu.

"Kita matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsinya," katanya.

Lebih lanjut Tito mengatakan tidak akan berhenti pada keempat tersangka. Penyidik, katanya, akan menyelidiki 18 instansi terkait proses sistem satu atap dwelling time peti kemas.

"Kita tetapkan dulu ini (tersangka) sambil diselidiki instansi lain," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI