Suara.com - Polri akan membantu Kementerian Perdagangan untuk menangani kasus dugaan suap proses dwelling time (waktu sandar kapal) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Termasuk (penanganan) faktor-faktor yang menghambat dwelling time itu dimana sebetulnya, karena ini satu kebijakan pemerintah yang harus bisa mempersingkat waktu dwelling time," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
"Oleh karena itu, tentu kita hanya membantu saja kementerian terkait yang melakukan pembenahan, tentu kita hanya mencek di mana yang terhambat ada hambatannya," Badrodin menambahkan.
Dalam kasus dugaan suap proses dwelling time, Kapolda Metro Jaya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Kapolri memerintahkan Polda Metro Jaya untuk memproses seluruh pelanggaran hukum, baik proses gratifikasi, pemerasan, atau tindak pidana pencucian uang untuk mengetahui aliran uang.
"Ini yang harus dituntaskan," kata Badrodin.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan uang hasil sitaan di kantor Kemendag diduga uang suap untuk memuluskan proses pengeluaran peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Salah satu yang sudah jelas terlihat adanya praktik suap adalah di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan," kata dia.
Penyidik mencium indikasi tindak pidana penyuapan ketika beberapa pengusaha mendatangi 18 instansi pemerintah yang seharusnya mempunyai perwakilan di pelabuhan.
"Maka terjadilah indikasi pidana, mulai dari gratifikasi, penyuapan hingga pemerasan kepada pengusaha," kata Tito.
Menurut Tito salah satu yang jelas terlihat adanya praktik suap adalah di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.
"Makanya pihaknya menggeledah Kantor Kemendag pada Selasa kemarin," kata Tito.