Ada Permintaan Damai, Kasus Tolikara Tetap Diproses Secara Hukum

Jum'at, 31 Juli 2015 | 10:18 WIB
Ada Permintaan Damai, Kasus Tolikara Tetap Diproses Secara Hukum
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, proses hukum kasus Tolikara tetap akan dilanjutkan meski ada permintaan damai dari tokoh Islam di Tolikara, Ustadz Ali Muchtar.

"Ya tentu proses ini sudah berjalan, proses hukum sudah berjalan. Kita sudah melakukan penahanan, enggak mungkin bisa dihentikan. Ini, orang kalau sudah ditahan harus diproses di pengadilan. Bagaimana mungkin bisa dihentikan," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Kapolri, terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan seorang korban tewas ini sudah ada tersangkanya. Dan, ada tambahan empat orang pendeta yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
Saat disinggung kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus ini, Badrodin menjawab hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan polisi.

"Ya tergntung hasil pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, tokoh agama Islam di Tolikara Ustadz Ali Muchtar sepakat agar kasus Tolikara ini diselesaikan secara adat.

"Kami mewakili umat muslim dan selaku tokoh agama yang ada di Tolikara, menyampaikan bahwa insiden yang terjadi di Tolikara diselesaikan secara damai dan kami setuju bahwa insiden ini bukan masalah SARA atau agama," kata Ali di Kantor Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Papua, Rabu (29/7/2015).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI