Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis malam (30/7/2015), menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI non-aktif, Partogi Pangaribuan (PP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Malam ini penyidik periksa lebih dari 12 jam Dirjen Daglu Kemendag RI non-aktif, PP, yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta.
Iqbal menuturkan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi sebagai tersangka. Iqbal menyebutkan alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 Dolar Amerika Serikat.
"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.
Partogi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Iqbal menyatakan Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, dan pekerja perusahaan importir MU. (Antara)
Partogi Pangaribuan Tersangka dalam Kasus Dwelling Time
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 31 Juli 2015 | 01:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI