Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Maprih Unggul Purwanto terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga program PDT di Kabupaten Alor dan Flores Timur.
"Bersangkutan saat ini telah ditahan di rumah tahanan kelas 2 Kupang sekitar pukul 18.00 wita tadi," kata Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang, Kamis (30/7/2015).
Purwanto yang tiba di rutan kelas 2 Kupang menggunakan baju kotak-kotak berwarna kecoklatan didampingi pengacaranya Oktavianus, menolak berkomentar ketika ditanya oleh sejumlah wartawan terkait penahanannya.
Purwanto langsung diantar masuk ke dalam lokasi tahanan oleh Kepala Penyidik dari Kejati NTT Adam Saimima.
Ridwan menjelaskan, Purwanto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembangunan dua pelabuhan di provinsi kepulauan ini pada 2014 tepatnya di Pamakayo Kabupaten Flores Timur serta di Bangkalan Kabupaten Alor.
Pembangunan dua dermaga tersebut jelas Ridwan, mengeluarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp43 miliar.
"Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai 11 miliar, dilihat dari kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan dua pelabuhan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujar Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, ketika menandatangani kontrak tersebut, Purwanto sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon W Purba juga telah memastikan semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di dua kabupaten tersebut akan ditahan satu persatu jika bukti-buktinya telah lengkap.
Ia menyebutkan tersangka proyek dermaga di Flores Timur itu adalah Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Mardjuki selaku kontraktor, dan Sjambas Chotib selaku konsultan supervisi. Untuk nama tersangka proyek dermaga di Alor, Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Ramlan selaku kontraktor, dan Sri Raharjo selaku konsultan supervisi. (Antara)
Kejati NTT Tahan Kabag Keuangan Kementerian Transmigrasi dan PDT
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2015 | 22:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
28 November 2024 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI