Suara.com - Aktivis anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho tidak akan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri saat diperiksa Jumat besok (31/7/2015).
Hal itu disampaikan pengacara kedua aktivis itu, Febionesta, saat dihubungi suara.com malam ini, Kamis (30/7/2015).
Febi mengatakan langkah itu bakal diambil jika penyidik mulai bertanya pada pokok pengaduan pencemaran nama baik yang diadukan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romly Atmasasmita.
“Kami tetap datang tapi tidak akan memberikan keterangan, itu hak terperiksa,” kata Febi yang dihubungi melalui telepon.
Dia menjelaskan, sikap itu dilakukan untuk mendukung permintaan dalam pemeriksaan sebelumnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Keduanya meminta agar Bareskrim Polri menunda pemeriksaan sampai ada rekomendasi dari Dewan Pers yang masih meneliti kasus tuduhan pencermaran nama baik yang dimuat di media.
“Kita lihat dulu besok, tapi yang pasti selama tidak ada rekomendasi kami akan bersikap sama,” terang dia lagi.
Febi juga sempat mengatakan kalau pertanyaan yang disampaikan pemeriksaan pertama pada Senin lalu (27/7/2015), baru sebatas identitas saja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Emerson dan Adnan serta dan mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romly merasa pernyataan mereka di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.