Suara.com - Dua aktivis Indonesia Corruotion Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho akan diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri Jumat besok (31/7/2015), terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romly Atmasasmita.
Pengacara keduanya, Febionesta yang dihubungi suara.com malam ini, Kamis (30/7/2015), menyatakan keduanya bakal hadir dalam pemeriksaan yang bakal dilakukan pada pukul 10.00 WIB besok.
“Ya kita siap datang,” kata Febionesta yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Kalau jadi datang, pemeriksaan tersebut adalah untuk yang kedua kalinya buat dua aktivis ini diperiksa penyidik Bareskrim.
Menurut Febi yang juga akan menemui dua aktivis ICW mengungkapkan kemungkinan keduanya akan tetap meminta penundaan pemeriksaan sampai ada rekomendasi dari dewan pers.
Dia sekaligus mencurigai langkah penyidik yang begitu cepat memeriksa lagi kliennya dalam waktu rentang empat hari dari pemeriksaan yang pertama.
Adnan dan Emerson sempat diperiksa saat pertama kali pada Senin lalu (27/7/2015).
“Kami agak sedikit khawatir soal pemanggilan ini akan berakibat negatif peningkatan status tersangka,” ujar Febi lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Romly, pada 21 Mei 2015, mengadukan Emerson dan Adnan serta dan mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin kepada Bareskrim Polri. Romly merasa pernyataan mereka di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya