Suara.com - Setelah kalah dari gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Langkah PK itu dilakukan menyusul banding atas putusan praperadilan ditolak oleh PN Jaksel
"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2015).
Menurut dia, memori PK sudah disampaikan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan.
"Telah didaftarkan sejak tanggal 28 Juli 2015," jelasnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Haswandi pada 26 Mei 2015 lalu mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya mengenai penetapan tersangka Hadi Poernomo yang dilakukan secara bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan KPK pada 21 April 2014.
Menurut penilaian hakim, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 38 UU KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti.
KPK juga dianggap tak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mengacu pada UU tersebut, Hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU.