Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang sekarang ditangani Polda Metro Jaya.
"Kewilayahan (Polda) punya kemampuan, jangan semua Bareskrim," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (30/7/2015).
Meski begitu, kata dia, Polda Metro Jaya tetap berkoordinasi dengan Bareskrim dalam mengusut kasus yang menjerat anak buah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Menurutnya dengan pengungkapan kasus tersebut membuktikan jajaran Polda mampu menangani kasus korupsi tingkat nasional.
"Kepolisian dari tingkat kewilayahan sampai polsek hebat. Kasus ini bukti kewilayahan berperan bagus," ujar Budi Waseso.
Oleh sebab itu, kata Budi Waseso, kasus tersebut tak perlu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah tunjukkan profesionalisme kami. Bareskrim dengan Polda tak berbeda," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan berinisial M, pekerja perusahaan importir MU, dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.