Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan seorang lelaki, Made (20), usai ditetapkan tersangka lantaran diduga menyundut anaknya berusia 10 bulan.
"Hari ini ditetapkan tersangka langsung kita tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Audie mengatakan, polisi mendapat perlawanan saat menjemput tersangka di tempat kediamannya.
Kendati demikian, petugas akhirnya bisa melumpuhkan Made tanpa tembakan senjata api.
Peristiwa itu bermula saat istri tersangka, yakni MI (19) melaporkan Made ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menganiaya anak kandungnya yang berusia 10 bulan pada Sabtu (11/7).
Pelaporan itu dilatarbelakangi karena MI tidak tahan dengan perlakuan kasar tersangka sehingga meminta cerai.
Tersangka sering menganiaya MI dan bayinya dengan cara menendang, memukul hingga menyundut. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dua Anak Ini Tinggal di Kandang Anjing dan Minum dari Kubangan
Puing Pesawat Ditemukan di Pulau Reunion, Diduga Milik MH370
Tak Terawasi Ortu, Lengan Balita Patah Terjepit Eskalator Mall