Polisi Yakin Tersangka Korupsi "Dwelling Time" Bertambah

Kamis, 30 Juli 2015 | 17:20 WIB
Polisi Yakin Tersangka Korupsi "Dwelling Time" Bertambah
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka dugaan tindak pidana korupsi  suap  dwelling time atau waktu bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara akan bertambah.

"Hasil pemeriksaan tersangka, saya yakin ada (tersangka lain)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Mujiono mengatakan, penyidik kepolisian masih mengembangkan kasus dugaan suap untuk membidik tersangka lainnya.

Berdasarkan ketentuan, penyidik harus mencari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka tindak pidana.

Mujiono mengungkapkan, kegiatan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Barat, melibatkan 18 instansi pemerintah untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Untuk itu, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan menyidik 18 instansi pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan dwelling time itu.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan.

Pemeriksaan terkait tindak pidana suap dwelling time termasuk penemuan uang tunai 40.000 dolar Amerika Serikat di meja staf Partogi berinisial R saat penggeledahan pada Selasa (28/7/2015)

Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial M, pekerja perusahaan importir MU dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI