Suara.com - Tersangka kasus pemerasan dana operasional menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengaku pasrah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hari ini, dia diminta menandatangani berkas yang menyatakan bahwa masa penahanan akan diperpanjang 60 hari lagi. Dengan kata lain, dia akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang hingga September 2015.
Jero mengatakan sesuai Pasal 24 KUHP, seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Jika masih diperlukan keterangannya, maka akan diperpanjang kembali hingga 30 hari begitu seterusnya hingga maksimal 60 hari maksimal masa penahanan.
"Dalam berkas tadi, saya akan ditahan hingga 1 September. Berarti saya sudah memasuki 10 bulan masa penahanan sehingga saya seharusnya punya hak untuk bebas," kata Jero sehabis menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (30/7/2015).
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mengatakan dalam pemeriksaan tadi penyidik belum melengkapi berkas sehingga penyidik meminta waktu untuk dilakukan perpanjangan penahanan.
"Saya tak mau perpanjang karena menurut pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, dalam waktu penahanan 20 hari berkas tersangka sudah bisa P21, sedangkan saya sudah hampir setahun," katanya.
Meski begitu, ia tetap akan kooperatif menjalani persidangan di pengadilan agar segera terang benderang.
"Kasihan keluarga dan anak saya jika status penahanan saya tak jelas seperti ini. Kalau salah ya ditahan kalau tidak ya segera dibebaskan," kata dia.