Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono mengatakan telah menetapkan tiga orang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time (waktu sandar kapal) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah saya tahan, MU dan ME," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2015).
Dari tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan.
"Dua alat bukti sudah terpenuhi tindak pidananya. Masalah suap dan gratifikasi serta pencucian uang," ujarnya.
Mujiono yakin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Dari pemeriksaan saya yakin akan ada penambahan tersangka. Namun demikian, selaku penyidik kita harus profesional. Minimum kita temukan dua alat bukti, baru bisa kita tentukan sebagai tersangka," katanya
Lebih jauh, ia mengatakan penyidik saat ini sedang memeriksa Direktur Jenderal Impor Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan dilakukan mulai jam 10.00 WIB tadi.
"Hari ini kita periksa Dirjen Impor Kemendag kita periksa jam 10 pagi. Setelah hasil pemeriksaan, kita putuskan tindakan lebih lanjut," ujar Mujiono.