Suara.com - Pasangan suami istri, Rahmat Handono dan Susiani, batal dikonfrontir dengan Dewa Ketut Raka. Rahmat dan Susi merupakan orang yang pernah kos di rumah Margaret, tersangka pembunuh Angeline, sedangkan Ketut merupakan mantan satpam rumah Margaret di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Mereka adalah saksi kasus pembunuhan.
"Hari ini agenda konfrontirnya batal, pak Ketut Raka sedang sakit," kata juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Siti Sapurah di Polresta Denpasar, Kamis (30/7/2015).
Selanjutnya, agenda konfrontir dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Kalau tidak Senin ya Selasa depan, mereka akan dikonfrontir. Untuk tempatnya bisa di sini dan di Polda Bali," ujarnya.
Siti mengatakan Ketut memiliki peran penting dalam proses pengungkapan kasus Angeline.
"Bapak Ketut Raka inilah yang berjasa ditemukannya Angeline di dalam rumah itu. Karena keterangan beliau buser berani menyisir rumah Margaret," katanya.
Sementara itu, setelah gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Margaret ditolak Polda Bali, penyidik akan melanjutkan proses hukum.
Wakapolda Bali Brigadir Jenderal Nyoman Suryasta mengatakan gugatan praperadilan tetap dihormati.
"Proses hukum masih tetap lanjut. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan kepada Kapolda ya," katanya.
"Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar harus dihargai dan dihormati. Setelah ditolaknya praperadilan itu kami Polda Bali tidak senang atau bagaimana, tapi ya pada intinya kita hormati proses hukum yang berjalan," dia menambahkan.