Pendaftar Pilkada Minim, DPR Minta KPU Beri Kelonggaran

Kamis, 30 Juli 2015 | 14:05 WIB
Pendaftar Pilkada Minim, DPR Minta KPU Beri Kelonggaran
Simulasi Pilkada di KPU Pusat. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kelonggaran kepada calon peserta Pilkada serentak yang mendaftar. Apalagi, di beberapa daerah minim pendaftar dan hanya diikuti oleh satu calon atau calon tunggal.

"Jadi jangan terlalu ketat ini KPU, lebih dinamislah, tapi tetap jangan melanggar ketentuan," kata Rambe dihubungi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

"Kalau partisipasi kurang, terima itu pendaftaran nanti dilengkapi. Kan begitu. Lengkapi administrasi dan berikan waktu. Jangan sedikit-sedikit tolak. Jadi orang juga menyatakan, ini apa? Yang penting KPU tidak melanggar ketentuan," tambahnya.

KPU sudah menetapkan untuk membuka pendaftaran Pilkada lagi untuk wilayah yang hanya satu pasangan calon. Pembukaan itu akan dilakukan pada 1-3 Agustus nanti.

Menurut Rambe, KPU harus bisa memberikan kelonggaran persyaratan pendaftaran. Misalnya, soal partai yang berselisih, ada beberapa partai yang sudah memberikan rekomendasi, seperti Golkar ke KPU Pusat.

Rekomendasi inilah yang harusnya diturunkan dari KPU Pusat ke KPU Daerah, supaya KPU Daerah tidak asal menolak calon dari partai yang sedang berselisih.

"Misalnya, ada yang beberapa calon yang ditolak, dari Partai Golkar, atau dari partai yang berselisih. Ada yang ditolak karena calonnya tidak satu. Konteks dia (Golkar) ke KPU pusat kalau sudah ditetapkan di pusat, turun ke bawah, terima saja. Dengan catatan, seminggu ini, ya untuk dilengkapi (persyaratan lain). Kan selesai," ujar Politisi Golkar ini.

Juga misalnya soal ijasah pendidikan yang juga jangan dipersulit. Rambe menerangkan, sarat peserta Pilkada adalah ijasah SMA/SLTA sederajat. Sehingga, menurutnya KPU harusnya memfokuskan itu.

"Yang kita maksudkan Komisi II, ijasah itu batasan SMA/SLTA. Ya sudah, kalau sudah memenuhi itu, nggak usah lagi dia (calon) ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu (ijasah SMA) saja. Asal jangan kita langgar ketentuan. Misalnya tanpa ijasah diterima, nah itu yang ngga boleh. Jadi sederhanakan, lebih dinamis. Sehingga membuka partisipasi yang lain," papar Rambe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI