Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Kamis (30/7/2015).
Partogi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Partogi datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB.
"Memang ada pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Sekarang saksi masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus AKBP Adjie Indra Dwiatma.
Partogi dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri, saat penggeledahan pada Selasa (28/7/2015).
Uang yang disita polisi berasal dari R, staf kepala seksi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Jumlah uang yang berhasil disita sebanyak 40 ribu dolar Amerika.
R telah diamankan petugas Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Petugas kepolisian sudah melakukan pemeriksaan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan.
Selain melakukan pemeriksaan Partogi, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sedang melakukan gelar perkara.
"Ini kami lagi gelar perkara," kata dia.