Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Setelah memeriksa pengacara anak buah Otto Cornelis Kaligis di O. C. Kaligis & Associates, M. Yagary Bhastara alias Gerry, penyidik KPK memanggil Anis Rifai dan Rico Pandeirot.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka MYB (M. Yagary Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, Kamis (30/7/2015).
Saksi lain yang juga akan diperiksa untuk Gerry ialah pegawai honorer PTUN Medan sekaligus driver, M. Yudi Fahmi Nasution, driver rental Suheri Mashari Rangkuti, dan Sori Muda Dalimunthe dari pihak swasta serta Bambang Supriadi sebagai supir.
"Mereka juga sebagai saksi untuk MYB," kata Priharsa.
Gerry diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Gerry dan ketiga hakim serta satu panitera ditangkap pada 9 Juli 2015. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura.
Tak lama kemudian, 14 Juli 2015, KPK kembali menetapkan O. C. Kaligis menjadi tersangka. Dia diduga sebagai sumber dana untuk menyuap.
KPK kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, menjadi tersangka pada 28 Juli 2015.
Saat ini, KPK terus melakukan pengembangan kasus yang bermula dari perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara tersebut.