Pengadilan Banding Malaysia Kukuhkan Hukuman Mati WNI

Arif Sodhiq Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2015 | 12:53 WIB
Pengadilan Banding Malaysia Kukuhkan Hukuman Mati WNI
Ilustrasi Hukuman Gantung [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan banding Malaysia mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (38). La Ode didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib pada tahun 2013.

Panel tiga hakim Pengadilan Banding yang diketuai Hakim Datuk Aziah Ali dalam putusannya menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam kepada dirinya pada 2014.

Aziah seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (31/7/2015) mengatakan, pengadilan mendapatkan cukup keterangan untuk mendukung putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

"Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan," katanya.

Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan kedua yaitu melepaskan tembakan saat melakukan perampokan di bank itu dengan niat menyebabkan kematian Norazita.

Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati terhadap La Ode. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dua dakwaan yang dilakukannya di kantor cabang AmBank Subang Jaya, antara pukul 18.00 dan 18.30 pada 23 Oktober 2013.

Norazita dan seorang pegawai bank lainnya sedang memindahkan uang tunai dari peti besi ke tempat penyimpanan uang dalam ruang penyimpanan. Saat itu La Ode yang saat itu menggantikan petugas keamanan lain yang cuti sakit melepaskan tembakan dan mengenai wajah Norazita.

La Ode mendorong keluar seorang pegawai bank lainnya dan memasukkan uang 450 ribu ringgit ke dalam tas sebelum melarikan diri.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian uang itu ditemukan di tangan seorang petugas keamanan lainnya yang juga warga Indonesia. Dia mengaku mendapat uang itu dari La Ode.  

La Ode ditahan di Johor dan polisi setelah polisi menemukan senjata yang digunakannya dalam selokan di Subang Jaya. La Ode masih mempunyai satu peluang yakni mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI