DKI Batasi Jumlah Penarikan Uang KJP

Kamis, 30 Juli 2015 | 11:08 WIB
DKI Batasi Jumlah Penarikan Uang KJP
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di acara Jakarta Book and Education Fair 2015 atau Jakbook & Edu Fair di Senayan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai keluhan sebagian warga Ibu Kota terkait polemik soal penarikan tunai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Banyak orangtua siswa yang kecewa karena tidak bisa lagi mengambil seluruh bantuan yang diberikan pemerintah.

"Mereka kebiasaan narik duitnya besar. Mereka marah-marah ke saya, kurang ajar nih Ahok, dulu KJP sekali tarik dapat sekali tarik sejuta, dua juta. Kenapa nggak bisa narik?" ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).

Ahok menerangkan, saat ini, pemegang KJP sudah tidak lagi bisa menarik sepenuhnya uang bantuan dari pemerintah yang diperuntukan sebagai pendidikan. Sebab jika dapat ditarik langsung, seperti ketika program KJP diluncurkan, maka kedapatan orangtua banyak yang langsung mengambil uang dan bukan digunakan untuk keperluan sekolah.

Untuk diketahui, saat ini siswa hanya bisa mengambil bantuan KJP Rp50 ribu per 2 minggu secara tunai untuk siswa SD. Sedangkan untuk SMP dan SMA Rp 50 ribu per minggu.

"Sekarang anak SD kita batasin, 2 minggu bisa tarik Rp50 ribu. Anak SD cukup nggak segitu? Cukup kalau buat orang menengah ke bawah. Buat bapak maknya nggak cukup. selama ini KJP disalahgunakan orangtua. Ini saya kunci anak SMP SMA hanya Rp50 ribu per minggu," jelas Ahok.

Besaran dana KJP yang diterima setiap bulannya kepada siswa bervariasi sesuai tingkatan sekolahnya. Untuk sekolah negeri, per tiap siswa SD menerima Rp210 ribu, siswa SMP Rp260 ribu, siswa SMA Rp375 ribu, dan siswa SMK Rp 390 ribu.

Sementara untuk sekolah swasta akan ditambahkan dengan biaya SPP. Per bulannya siswa sekolah swasta SD menerima dana KJP sebesar Rp340 ribu, SMP Rp430 ribu, SMA Rp665 ribu, dan siswa SMK akan menerima Rp630 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI