Suara.com - Setelah meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan segera melimpahkan kasus korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014 ke Kejaksaan.
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ini dan penyidik telah memperoleh data-data dari Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, sehingga kasus ini bisa segera diajukan ke pengadilan.
"Alhamdulillah, pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur. Pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan Jayamarta Kamis (30/7/2015).
Ade mengatakan, penyidik mempercepat penyidikan kasus ini agar segera ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.
"Kami ingin mempercepat kasus ini dengan melengkapi berkas, agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah ini berkas kami limpahkan," kata dia.
Ade menambahkan terkait penyidikan kasus ini belum ada tersangka baru. Pihaknya masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi yang dibutuhkan.
"Sementara belum ada (tersangka baru)," ujarnya.
Kemarin, Rabu (29/7) Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas anak buahnya, yaitu Alex Usman. Ahok mengaku, keterangannya selaku Gubernur sangat diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Alex Usman. Sehingga perkara dugaan korupsi ini segera diadili di pengadilan.
"Kepolisian untuk mengajukan ke Pengadilan butuh tambahan banyak bahan dan data-data. Dan yang paling banyak tahu bahan-bahan mengenai UPS ini saya selaku Gubernur. Makanya saya datang agar kasus ini cepat selesai dan segera di bawa ke Pengadilan," kata Ahok di Bareskrim kemarin.
Dalam penyidikan kasus, puluhan saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari pihak swasta, eksekutif yakni Pemprov DKI hingga DPRD. Penyidik bareskrim Polri juga telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai Periksa Ahok, Bareskrim Segera Limpahkan Kasus Korupsi UPS
Kamis, 30 Juli 2015 | 10:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI