Suara.com - Proses hukum terkait kasus terbunuhnya Engeline Margriet Megawe alias Angeline terus berlanjut. Hari ini, Kamis (30/7/2015) penyidik Polresta Denpasar akan mengonfrontir pasangan suami istri Rahmat Handono dan Susiani dengan Dewa Ketut Raka mantan satpam Margriet Christina Megawe (Margaret).
Susiani dan Handono yang juga mantan penghuni kost milik Margaret datang ke Polresta didampingi oleh juru bicara dan kuasa hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah, dan dua orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasangan suami istri itu tiba di Polresta pada pukul 09.45 Wita.
"Agendanya hari ini kedua saksi itu dikonfrontir dengan saksi lainnya yaitu mantan satpam Margaret," ujar Siti Sapurah.
Keterangan yang dikonfrontir antara Susiani, Handono dan Ketut Raka antara lain adalah keterangan yang menyebutkan Ketut Raka dilarang ke belakang rumah Margaret. Handono dan Susiani saat akan dikonfrontir tidak banyak bicara, mereka berdua hanya senyum-senyum saja saat ditanya wartawan. (Luh Wayanti)
Polisi Konfrontir Satpam dengan Anak Kost di Rumah Margaret
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2015 | 09:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI