Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan ada banyak opsi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Salah satu terobosan besar adalah dengan mengubah sistem hukum agar tidak semua masyarakat yang tersangkut tindak pidana dikirim ke penjara.
"Kita akan perbaiki sistem ini, karena untuk membangun Lapas baru, anggaran negara sangat terbatas," kata Laoly usai sidak di Lapas Kelas II Bogor, Rabu (29/7/2015) malam.
Laoly menyebutkan solusi lain adalah mencoba pemberian grasi kepada pengguna narkoba.
"Kami sudah bicarakan dengan presiden yang memenuhi syarat pemberian grasi sesuai undang-undang, yang vonis di atas dua tahun dengan pemberian grasi model memperlakuan warga binaan di taruh di luar untuk direhabilitas," ucapnya.
Hal itu juga untuk mengurangi tekanan di dalam, jadi sudah cukup kewajiban. Selain itu, lanjut menteri, Undang-Undang juga mengamanatkan pemakai atau pengguna narkoba diharuskan untuk direhabilitasi.
Solusi berikutnya, lanjut Menteri, pemberian remisi (pembebasan bersyarat), tetapi ini ada persoalan besar yang tidak hanya berlaku untuk koruptor, persoalan narkoba juga. Karena hampir 50 persen penghuni lapas di Indonesia adalah napi narkoba.
Laoly menambahkan, berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2012 akan menambah pesoalan, karena nantinya para warga binaan tersebut tidak akan mudah untuk mendapatkan remisi, karena mereka akan dikenakan denda, barus bayar baru dapat remisi dan denda tersebut bisa mencapai ratusan juta yang tentu tidak semua napi mampu membayarnya.
"Ibaratnya ini seperti air yang masuk sekian banyak, yang keluar hanya sedikit yang dibuat remisi. Jadi persoalan over kapasitas bukanya baik tapi tambah meledak. Maka harus ada terobosan kreatif dalam hal ini," katanya sambil menambahkan akan ada perlakuan berbeda untuk remisi bagi koruptor. Tapi ia meminta untuk tidak digeneralisasi. Ini yang menjadi permasalahan, ujarnya, dan harus disepakati soal pemberatan untuk koruptor.
"Ini akan diperbaiki sistemnya, karena membangun lapas saja tidak cukup, kalau sistem tidak diperbaiki," katanya.
Sementara itu Ketua Komnas HAM Nurkholis mendukung upaya Menteri Hukum dan HAM dalam mengubah sistem hukum yang ada dengan yang baru, agar solusi kelebihan kapasitas Lapas bisa teratasi.
"Komnas HAM juga tidak ingin membebani negara, misalnya soal bagaimana mengurangi tahanan ini harus integrasi dengan sistem yang lain. Karena soal jenis-jenis penghukuman bagi pelaku kejahatan di Indonesia harus dibicarakan, tidak hanya Lapas, tetapi dari proses awal penegakan hukum juga harus dijalankan," katanya.
Ia menambahkan, perlu ada diskusi lintas kementerian, agar persoalan kelebihan kapasitas tidak membebani negara terlalu berlebihan di luar kemampuannya.
"Jika negara tidak mampu bangun banyak lapas, kita carikan solusi lain, tidak harus tinggal diam. Komnas HAM mendukung gagasan dari Kemenkum HAM," katanya. (Antara)
Lapas Penuh, Menkumham: Tak Semua Pelaku Pidana Harus Dipenjara
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2015 | 08:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
21 November 2024 | 08:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI