Suara.com - Rosidik dan Hamidah, ayah dan ibu kandung Engeline Margriet Megawe (Angeline), bersyukur hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret), Rabu (29/7/2015). Margaret status tersangka pembunuh Angeline yang sekarang disandangnya gugur.
"Kami bersyukur dan cukup puas karena praperadilanya telah ditolak. Karena itu sudah sesuai dengan harapan kami," kata Rosidik.
Menurut Rosidik ibu angkat Angeline memang sepantasnya menjadi tersangka.
Rosidik datang ke Pengadilan Negeri Denpasar tidak didampingi Hamidah. Meski begitu, katanya, Hamidah, sudah tahu keputusan hakim.
"Ibunya (Hamidah) dia sudah tahu kalau praperadilannya ditolak. Dan dia juga mengatakan hal yang sama, bersyukur dan cukup puas dengan keputusan hakim. Sekarang ini kami sudah lega karena dia (Margaret) masih jadi tersangka," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Margaret meminta Margaret tetap diam ketika dimintai keterangan polisi. Tim pengacara berkeyakinan Margaret tidak bersalah.
"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dalam pembunuhan anak angkatnya ini," kata Jefri Kam.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pembunuh pada Minggu 28 Juni 2015, penyidik Polda Bali belum berhasil mendapatkan keterangan langsung dari Margaret.
Bahkan, saat rekonstruksi pembunuhan Angeline, Margaret tidak mau memeragakan adegan. (Luh Wayanti)