Penyuap Direktur Pertamina Dihukum 3 Tahun Penjara

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 23:41 WIB
Penyuap Direktur Pertamina Dihukum 3 Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim divonis penjara selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena memberikan 190.000 dolar AS kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005.

"Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Liem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (29/7/2015).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Willy dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Willy dinyatakan memberikan uang bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL (yang kemudian berubah nama menjadi Innospec), Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom), dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005, padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.

Uang 190 ribu dolar AS diberikan dalam tiga kali pemberian yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak 120 ribu dolar AS, 13 Juli 2005 sebanyak 40 ribu dolar AS dan 26 September 2005 sebesar 30 ribu dolar AS yang dikirim ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.

"Perbuatan terdakwa jelas telah mengalihkan 190.000 dolar AS ke dalam pengusahaan Suroso Atmomartoyo, tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur memberi sesuatu," kata hakim John.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London pada 23-27 April 2005, berikut ongkos menginap di hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di hotel Manchaster UK pada 27 April 2005.

Uang, ongkos pesawat dan fasilitas menginap itu, diberikan karena Suroso sebelumnya sudah melakukan sejumlah hal untuk PT OCTEL yang pada 2006 berubah nama menjadi Innospec Limited.

"Saksi Suroso Atmomartoyo tidak mengangkat pegawai barang jasa untuk pelaksanaan dan tidak membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) serta tidak mengangkat pejabat pengawas sehingga membuka peluang harga kesepakatan tinggi dalam negosiasi yang bertentangan dengan kewajiban Suroso sebagai direksi Pertamina," ungkap hakim.

Namun, apakah pemberian uang 190 dolar AS berhubungan dengan perbuatan Suroso tersebut? Menurut hakim dengan mengingat kedudukan PT SI sebagai agen tunggal, Willy berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan orang-orang yang punya kedudukan strategis di PT Pertamina untuk membeli TEL.

"Akan terasa mendasar karena pada Agustus 2004 terdakwa melalui e-mail memberitahukan Miltos Papachristos dan merencanakan untuk memberikan fee kepada Suroso agar tetap memperpanjang izin PT SI dalam menyalurkan TEL ke Pertamina, dan direspon dengan kesediaan David P Turner sehingga 190 ribu dolar ke Suroso Atmomartoyo terkait dengan tindakan Suroso yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," ungkap hakim John.

Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat karena ada putusan berbeda (dissenting opinion) oleh anggota majelis hakim keempat, Alexander Marwata.

"Apa benar memberikan uang agar pembelian TEL bisa diperpanjang? David Turner dalam kesaksiannya di bawah sumpah mengatakan tidak tahu siapa saja pejabat yang diberikan uang tapi hanya berasumsi, OCTEL hanya menawarkan komisi," kata hakim Alexander yang juga menjadi calon pimpinan KPK ini.

Sehingga menurut hakim Alexander, berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan KPK, mandul.

"Pasal tersebut mandul karena setiap pemberian kepada penyelenggara negara bertentangan dengan jabatan, tanpa melihat maksud pemberian konstruksi jaksa dalam memahami bertentangan dengan kewajiban sangat tidak logis, tidak membedakan dengan bertentangan dengan kewajiban atau semata-mata hanya karena jabatan padahal akibat hukumnya berbeda," ungkap Alexander.

Atas putusan itu, Willy menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir dan mengucapkan terima kasih, ini yang diyakini hakim," kata pegnacara Willy, Palmer Situmorang. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI