Saat korban jatuh, pelaku ingin merampas sepeda motor korban juga. Namun, istri korban berteriak. Bripka Teguh mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi asal suara.
Bripka Teguh mencoba menggagalkan aksi, namun salah satu pelaku langsung mengeluarkan celurit dan membacok. Bacokan mengenai tangan sebelah kiri anggota.
Hasil pemeriksaan sementara Amir ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancam hukuman 12 tahun penjara. (Antara)