Suara.com - Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji membantah pihaknya mengisolasi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, pengacara kondang O.C. Kaligis di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Menurut dia, keluhan yang dilontarkan oleh pengacara Kaligis tidak benar.
"Proses isolasi sama sekali tidak ada. Kalau seseorang dikenakan penahanan, itu masuk ke rutan dan tidak pernah akan ada isolasi. Saya tidak tahu itu istilah dari mana," kata Indriyanto dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Menurut Indriyanto, tersangka yang baru pertama kali dijebloskan ke dalam rutan memang harus menjalani masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan (mapelani) selama seminggu setelah ditahan.
Jadi, lanjut Indriyanto, Kaligis bukan sengaja diisolasi.
"Kalau kita yang bebas dan baru sekali masuk di dalam rutan, namanya mapelani. Itu seminggu dijalankan di dalam rutan," terangnya.
Seperti diketahui, O.C. Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015.
Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan perdananya.OC diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.