Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Kamis (30/7/2015).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saudara P akan diperiksa besok Kamis (30/7/2015). Kami sudah kirim surat panggilannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Pemeriksaan itu, menurut Krishna untuk mendalami adanya uang 40 ribu Dolar Amerika yang ditemukan penyidik saat menggeledah di kantor Kemendag, Selasa kemarin (28/7/2015).
Diduga uang tersebut untuk memuluskan perizinan pengiriman barang di pelabuhan peti kemas Tanjung Priok.
"Dari hasil penggeledahan kita temukan uang sejumlah 40 ribu dollar Amerika, yang dia (R) katakan itu bukan punya dia tapi atasannya atas nama saudara P. Karena itu saudara P kita terbitkan surat panggilan sebagai saksi," kata Krishna.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni seorang broker berinisial N, pekerja harian lepas (PHL) MU dan pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan suap perizinan pengiriman barang di pelabuhan peti kemas yang menyebab keterlambatan dwelling time yakni waktu pembongkaran peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi juga masih menelusuri pejabat lain di Kemendag yang diduga terlibat dalam penyuapan tersebut.