Aksi Tolak Diperiksa KPK, Bumerang Bagi Kaligis

Rabu, 29 Juli 2015 | 18:52 WIB
Aksi Tolak Diperiksa KPK, Bumerang Bagi Kaligis
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah dua kali tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis menolak diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk anak buahnya di O. C. Kaligis & Associates, M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan tidak masalah kalau Kaligis tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi. Tetapi, kata dia, aksi tersebut akan menjadi bumerang bagi Kaligis sendiri.

"Kita berikan hak sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Kami berpendapat hak memberi keterangan secara bebas kita berikan sepenuhnya. Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," kata Indriyanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

KPK, kata Indriyanto, memberikan kebebasan kepada Kaligis dalam proses pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Dikasih kebebasan dia, jadi dia sebagai saksi dan tersangka penuh kewenangan dia. Tidak mau jawab, tidak mau tanda tangan, kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Kaligis jadi tersangka pada 14 Juli 2015. Penetapan tersangka terhadap Kaligis merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat lima tersangka dalam operasi tangkap tangan.

Ayah dari artis Velove Vexia tersebut diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI