Suara.com - Anak buah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rizal Abdullah, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp54.700.899.000.
Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera tersebut diduga ikut menikmati aliran dana pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI tahun 2010-2011 sebesar Rp359 juta dan 4,468 dolar AS.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp54 miliar," kata salah satu jaksa penuntut umum KPK, Surya Nelli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Jaksa menyebut Rizal kompak korupsi bersama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenpora tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar.
Kemudian juga anggota panitia pelelangan pengadaan barang dan jasa kegiatan pembangunan Wisma Atlet M. Arifin, Direktur Utama PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Direktur Operasional PT. DGI Karman Hadi. PT. DGI merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
Jaksa mendakwa Rizal sebagai Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT. DGI sebagai pemenang lelang.
"Terdakwa kemudian menetapkannya, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh PT. DGI yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp350 juta serta berbagai fasilitas dari PT. DGI," kata jaksa.
Fasilitas dari DGI yang diterima Rizal berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sebesar Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 dolar AS dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1,168 dolar AS.
Sejumlah nama yang turut menikmati aliran dana segar tersebut, disebutkan, Musni Wijaya, K. M. Aminuddin, Irhamni, Amir Fasol, Fazadi Afdanie, M. Arifin, Sahupi, Anwar, Rusmadi, Sudarto, Hery Meita, Darmayanti, Nazarudin, dan PT. DGI.
Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.