Suara.com - Mabes TNI masih menunggu sikap yang akan dilakukan oleh para aktivis HAM terkait dengan ditolaknya permohonan untuk membuka dokumen penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dengan dokumen pemecatan Prabowo oleh Majelis Sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
"Terserah pemohon," kata Kuasa hukum termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI, Kolonel Zukarnain Effendi, usai sidang di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam perkara ini, Pemohon adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial dengan termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.
Perkara ini pun disidangkan KIP dengan nomor perkara 722/IX/KIP-PS/2014 sejak tanggal 8 Januari dan pada sidang ke delapan, hari ini, Rabu (29/7/2015), majelis hakim memutuskan kalau Mabes TNI tidak memiliki dokumen yang diinginkan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Zaenal mengatakan, informasi ini memang tidak dikuasai Mabes TNI. Bahkan, bekas Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga sudah menyatakan informasi itu diluar kewenangan TNI.
"Kewenangannya kan panglima sudah bilang, tidak dikuasai. Mau cari dimana lagi," ujar Zaenal.
Seperti diberitakan, Majelis KIP menolak permohonan gugatan informasi yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.
"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhananu membacakan amar putusan.
"Dan ketiga seluruh dokumen proses persidangan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.