BPJS Kesehatan Mengandung Riba, Ini Kata Ahok

Rabu, 29 Juli 2015 | 18:34 WIB
BPJS Kesehatan Mengandung Riba, Ini Kata Ahok
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung Jakarta, Kamis (24/4). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan praktik riba. Artinya tidak sesuai dengam syariat Islam.

Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jaakrta Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mengetahuinya. Kalau pun itu benar, Ahok menyarankan MUI bicara dengan DPR. Sebab UU BPJS dikeluarkan oleh DPR.

"Waduh, kalau haram mesti ngomong sama DPR, karena undang-undang BPJS itu. Jadi, BPJS itu kan undang-undang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini setelah melalui hasil sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan itu dikeluarkan pada 9 Juni 2015.

Pernyataan yang menyebut program BPJS tak sesuai dengan prinsip syariah lantaran MUI menilai hal tersebut termasuk modus transaksional. Khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.

Atas temuan MUI tersebut pemerintah diharapkan dapat untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah. MUI menilai pemberian denda administratif sebesar dua persen, bagi penerima polis yang terlambat membayar premi bulanan, mengandung unsur riba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI