Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Namun tidak berhenti di sana.
Setelah menjebloskan pengacara senior O.C. Kaligis, yang teranyar Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti. Tidak berhenti pada Politisi PKS tersebut, KPK terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat di dalamnya.
"Memang penetapan dua tersangka ini belum berhenti pada titik sekarang. Pengembangan ke pihak-piahk yang diduga terlibat, dasarnya bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak lain, maka akan diproses juga," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(29/7/2015).
Hanya saja KPK belum bisa memastikan peran yang dimainkan oleh Gatot dan istrinya, Evy. Apakah sebagai pemeran utama suap? Atau hanya pendukung saja?
"Saya kira tidak ada status tersangka utama atau pendukung. Tetapi kalau perannya nanti kita telusuri, kan kasusnya lagi berjalan," katanya.