KPK Periksa Gubernur Sumut Sebagai Tersangka Pekan Depan

Rabu, 29 Juli 2015 | 18:14 WIB
KPK Periksa Gubernur Sumut Sebagai Tersangka Pekan Depan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (22/7).[suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya  Evy Susanti.

Pasangan suami istri itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Usaha yang akan kita lakukan adalah segera melakukan pemeriksaan kepadanya dan akan diperiksa sebagai tersangka pekan ini atau pekan depan," kata Pimpinan Sementara KPK, Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,Rabu (29/7/2015).

Johan mengatakan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti berdasarkan pengembangan dan pendalaman yang dilakukan dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada dan juga perolehan alat bukti lainnya.

Namun, dia enggan mengungkapkan peran politisi PKS itu dalam perkara dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Peran keduanya, kata dia, akan diungkap di persidangan dalam membuktikan keterlibatan Gatot dan Evy.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI