Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai tidak mencerminkan konsep jaminan sosial menurut syariat Islam. MUI menilai pemberian denda administratif sebesar dua persen, bagi penerima polis yang terlambat membayar premi bulanan, mengandung unsur riba.
Menanggapi hal ini, Wapres Jusuf Kalla mengatakan pemberian denda tersebut wajar diberlakukan dalam kegiatan penyelenggaraan pemberian jaminan sosial.
"Kalau soal denda itu kan memang selalu ada di setiap peraturan kita, kalau anda telat bayar pajak kan juga dikenai denda," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (29/7/2015). Oleh karena itu, Wapres mengatakan, Pemerintah akan mengkaji kembali nominal denda tersebut bersama para ulama.
"Kita perlu mempelajari saja masalahnya dan bisa didiskusikan dengan para ulama. Tentu akan ada banyak perbedaan pendapat, kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat ada sanksinya. Ya nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu istilah administrasinya," ujarnya.
Sebelumnya, MUI menilai ketentuan pemberian denda administratif sebesar dua persen per bulan, dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan, tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dan "fiqh muamalah".
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai prinsip syariah, karena mengandung unsur 'gharar', 'maisir', dan riba," demikian bunyi Ijtima Ulama ke lima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. (Antara)
MUI Sebut BPJS Kesehatan Mengandung Riba, Ini Tanggapan Wapres
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 18:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cak Imin Akui BPJS Kesehatan Belum Bisa Diklaim untuk Pengobatan Judol di Beberapa RS
28 November 2024 | 17:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI