"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhananu membacakan amar putusan.
"Dan, ketiga seluruh dokumen proses persidagan DKP serta kebijakan yg dihsilkan DKP ats perkara tersebut, tidak ditemukan dalam pnguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.