Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, menjadi tersangka kasus dugaan menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Selasa (28/7/2015).
"Dalam konteks kasus ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang diduga memberi uang suap kepada hakim PTUN," kata pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Suami istri tersebut menjelaskan hanya memberikan uang fee kepada pengacara O. C.Kaligis sebagai pengacara keluarga.
KPK, kata Johan, menghormati apapun penjelasan dari tersangka. Tapi, katanya, semuanya akan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Adalah hak setiap saksi untuk memberikan keterangan atau penjelasan, nanti tempatnya untuk buktikan yang tepat itu di Pengadilan, tapi penyidik meyakini dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang sudah diperiksa, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan PGN dan ES," kata Johan.
Penyidik KPK akan segera memeriksa Gatot dan Evy. Tapi untuk saat ini, Johan belum bisa memastikan apakah pada pemeriksaan pekan depan, suami isteri tersebut bisa langsung ditahan atau tidak.
"Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Apabila nanti menurut subyektifitas penyidik ditahan, berarti dilakukan penahanan. GPN dan ES akan diperiksa pekan depan," katanya.