KIP Tolak Dokumen Pemecatan Prabowo Terbuka Untuk Publik

Rabu, 29 Juli 2015 | 17:17 WIB
KIP Tolak Dokumen Pemecatan Prabowo Terbuka Untuk Publik
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mendatangi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Kamis (26/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan informasi publik yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mabes TNI.

Permohonan itu diputuskan oleh Ketua majelis hakim Yhannu Setiawan serta dua majelis hakim anggota, John Fresly dan Rumadi, Rabu (29/7/2015).

Pemohon dalam perkara 722/IX/KIP-PS/2014 ini adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial.

Adapun informasi yang dimohonkan itu permohonan informasi dan dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. Kemudian proses sidang dan dokumen SK dan kebijakan terkait dikeluarkannya SK.

Dalam SK tersebut, memuat keputusan pemecatan Letjen Prabowo Subianto saat menjabat Pangkostrad terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997-1998

"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhannu membacakan amar putusan.

"Dan, ketiga seluruh dokumen proses persidagan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.

Karenanya, dia sambung, apabila pemohon dan termohon keberatan terhadap putuan KIP ini, maka dapat mengajukan keberatan pengadilan terkait, yaitu PTUN.

"Waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan adalah 14 hari ke depan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI