Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), akan memberitahu Margaret bahwa gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Bali ditolak Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2015).
"Rencananya, besok kami akan memberitahukan kepada beliau bahwa paraperadilannya telah ditolak," kata salah satu pengacara, Jefri Kam.
Jefri mengatakan tim pengacara sudah menerima keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.
"Harapan kita pada dasarnya permohonan kami diterima, tapi ternyata telah ditolak oleh pengadilan," katanya.
Pengacara Hotma Sitompul memilih tidak mau mengomentari keputusan hakim tunggal Ahmad Paten Silly.
"Saya tidak mau mengomentari keputusan hakim. Yang jelas kami tetap berbeda pendapat dengan hakim," ujarnya.
Dia langsung menuju tempat parkir Pengadilan Negeri Denpasar setelah tahu gagal. Raut mukanya terlihat letih.
Pengacara lainnya, Aldres Napitupulu, akan melihat perkembangan selanjutnya.
"Ketua hakim sidang juga tidak menyatakan kalau ibu Margaret ini bersalah. Sekarang begini kalau memang penyidik sudah punya cukup bukti ya segera limpahkan saja kasus ini," kata dia. (Luh Wayanti)