Disebut Layak Jadi TSK, Ahok: Sayang, Lulung Tak Sekolah Polisi

Rabu, 29 Juli 2015 | 17:01 WIB
Disebut Layak Jadi TSK, Ahok: Sayang, Lulung Tak Sekolah Polisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎ mengaku sudah tahu pernyataan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung yang menyebutkan seharusnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply untuk sekolah-sekolah pada APBD DKI 2014.

Apa tanggapan Ahok soal itu?

"Iya‎ (sudah tahu pernyataan Lulung), makanya sayang Haji Lulung bukan sekolah polisi. Kalau dia sekolah polisi, saya akan usul kepada Pak Jokowi untuk menggantikan Pak Buwas (Budi Waseso, Kabareskrim Polri). Tapi sayang tidak bisa, mohon maaf ya," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus UPS di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Lulung melontarkan pernyataan bahwa Ahok seharusnya menjadi tersangka kasus UPS setelah dimintai komentar wartawan mengenai Ahok diperiksa polisi hari ini.

"Mestinya Ahok jadi tersangka (UPS)," ujar Lulung ketika ditemui di ruangannya, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut politisi PPP, Ahok layak menjadi tersangka karena dia anggap tidak bisa mengawasi pejabat pemerintah daerah dalam proses pengadaan UPS.

"Kasus UPS yang sekarang sedang ramai itu eksekusi terakhir yang bertanggungjawab adalah gubernur, mekanisme tentunya jelas pemerintah daerah adalah pengguna anggaran, pengadaan barang dan sebagainya," kata Lulung.

Seperti diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI