Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menelusuri keterlibatan pejabat lain di Kementerian Perdagangan dalam kasus penyuapan dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Termasuk instansi lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
"Kita akan kembangkan kasusnya, sampai ke mana ke atasnya akan kita telusuri. Atau apakah instansi lain juga terlibat?" kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Rabu (29/7/2015).
Tito menduga akibat kasus suap ini, sejumlah kegiatan bongkar muat terganggu. Bahkan terbengkalai di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
"Di Malaysia 2 hari, Singapura cuma 1 hari, kira rata-rata 5 setengah hari. Nah ini kan berdampak pada ekonomi Indonesia," katanya.
Tito menjelaskan pengiriman barang lewat Tanjung Priok banyak masalah. Hal itu terjadi di bagian preclearence yang meliputi kegiatan perijinan. Kedua adalah kegiatan clearence yang ada di bea cukai. Terakhir, post clearence untuk mengeluarkan barang yang sudah diperiksa.
"Ada keterlambatan di tiga bagian ini," katanya.
Terlebih, kata Tito pengusaha juga harus datang ke kantor-kantor Kementerian untuk mengurus perizinan. "Pengusaha harus lari ke sana kemari," kata Tito.
Terkait permasalahan itu, kata Tito banyak oknum yang memanfaatkan agar proses perizinan tersebut bisa diurus dengan cepat.
"Ada yang meminta uang supaya izinnya lebih cepat, itu melibatkan calo, dan beberapa pengusaha yang sudah tahu bisa dibayar. Sengaja dia barangnya masuk dulu, baru dibayar. Harusnya kan tidak boleh," kata Tito.
"Kasus ini banyak melibatkan Kementerian Perdagangan. Tapi kita akan mengecek kementerian yang lain. Yang pasti sekarang kita sedang kerjakan Kementerian Perdagangan, khususnya di bagian Dirjen Perdagangan Luar Negeri," kata Tito.