Suara.com - Lebih dari 30 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh ternyata mendapat izin ilegal dari petugas. Narapidana yang umumnya kasus narkoba tersebut boleh meninggalkan penjara sampai lebih satu kali 24 jam pada bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2015.
Fatal akibatnya, tiga narapidana tidak kembali lagi ke penjara hingga hari ini, Rabu (29/7/2015).
Ketiga narapidana yang tak kembali ke hotel prodeo yaitu Syukri bin Syamsuddin, warga Desa Cot Baroh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Ia kabur sejak Idul Fitri 1436 Hijriah. Syukri seharusnya masih menjalani sisa pidana selama tujuh tahun.
Kemudian Jauhari Bin Ahmad, warga Desa Blang Panjoe, Kutablang, Kabupaten Bireun. Dia dihukum tujuh tahun penjara dan masih harus mendekam selama tiga tahun lagi.
Dan, Firman bin Rusdi Ibrahim, warga Desa Paya Ume Gampong Blangcut, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Firman terlibat kasus pencabulan dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia seharusnya masih menjalani sisa tahanan selama empat tahun, delapan bulan, 10 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Ibnu Syukur, mengaku tidak tahu pemberian izin tersebut.
Ia mengaku baru tahu di hari raya keempat atau setelah dia kembali dari kampung halaman di Jakarta.
"Tidak tahu saya. Karena laporan semuanya ada. Saya baru tahu ada yang diberi izin itu pada lebaran ke empat karena ada yang tidak kembali," ujar Ibnu Syukur kepada wartawan di Banda Aceh.
Kata Ibnu, umumnya mereka yang diberi izin karena mempunyai hubungan emosional dengan petugas lapas. Kedekatan itu membuat petugas tak berkutik. Apalagi ketika ada salah seorang anggota keluarga yang berani menjamin, jika warga binaan yang diberikan izin, pasti akan kembali dalam waktu singkat.
"Di Aceh ini itu masalahnya. Kedekatan itu payah sekali. Nggak kita kasih nggak enak, kita kasih masalah. Aturannya memang tidak boleh, tanpa terkecuali ada hal darurat," ujarnya.
Persoalan lain yang membuat Lapas Kelas II A Banda Aceh terkesan buruk, kata dia, adanya permainan petugas. Dia menduga masih ada bawahannya yang menerima uang dan bermain di belakang.
"Sudah ada tiga orang yang kita tindak karena kelakuan itu," ujarnya
Hal lainnya, yang mempengaruhi lengahnya pengawasan yakni fasilitas yang belum memadai.
"Di sini rumah kalapasnya saja kontrak. Bagaimana saya bisa awasi 24 jam. Lapas ini cuma ada kantor, gitu selesai aktifitas petugas pulang. Jadi cuma tinggal regu jaga," tutur Syukur.
Lapas kelas II A Banda Aceh mampu menampung 800 orang narapidana. Saat ini, jumlah terpidana yang ada yakni sebanyak 518 orang terpidana. Dari jumlah itu 70 persennya merupakan terpidana kasus narkoba. [Alfiansyah Ocxie]