Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu Calon Kepala Daerah Tunggal

SiswantoTri Setyo Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 15:07 WIB
Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu Calon Kepala Daerah Tunggal
Priyo Budi Santoso [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganjurkan Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang calon kepala daerah tunggal di pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

"Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu hanya karena faktor calon tunggal, itu membebani Presiden. Saya termasuk orang yang menganjurkan Presiden dibebani beban politik seperti itu," kata Priyo kepada wartawan di gedung Nusantara III DPR, Rabu (29/7/2015).

Menurut Priyo, perppu tentang tentang calon tunggal hanya perlu diterbitkan bila terjadi hal yang benar-benar mendesak. Untuk situasi yang terjadi saat ini, katanya, belum dibutuhkan perppu.

"Sepengalaman saya, perppu itu perlu diambil Presiden saat ada ihwal yang mendesak saja, dan berhubungan dengan publik yang luas," katanya.

Ia juga mengatakan kalau soal calon tunggal lebih baik dipercayakan pada KPU karena lembaga ini yang paling berwenang mengurus pilkada.

"Jadi solusinya serahkan ke KPU, kalau KPU dalam aturan yang ia terjemahkan dari undang-undang yang ada sekarang ini. Misalnya pilkada itu perlu diundur sekian hari, ya sudah ikuti saja," katanya.

Lebih jauh ia mengatakan apapun keputusan KPU mengenai calon kepala daerah tunggal, masyarakat wajib menghormati keputusan tersebut.

"Misal keputusan KPU mengenai calon tunggal harus diundur  menjadi tahun 2017. Ya sudah semua pihak harus menghormati. Apa yang terjadi tahun 2017, ya i don't know, kita tidak pernah tahu," ujar politisi Golkar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI