Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kembali mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015). Ia diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengurusan paspor secara elektronik dengan program Payment Gateway.
Denny tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 13.45 WIB. Didampingi tim kuasa hukumnya, Denny langsung masuk tanpa berkomentar. Pengacara Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya kembali diperiksa kasus Payment Gateway.
"Ini untuk pemeriksaan lanjutan," kata Heru Widodo melalui pesan singkat.
Dalam kasus payment gateway ini, penyidik telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU Nomor 31 Tahun 199 jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.
Penyelidikan Polri di kasus ini bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Amir Syamsuddin, Dirut PT. Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.