Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan Ibu Angkat Angeline

Siswanto Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2015 | 14:56 WIB
Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Gugatan Ibu Angkat Angeline
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe alias Margaret, digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pembunuh Angeline terhadap Margriet Christina Megawe (Margaret) ditolak hakim tunggal Ahmad Paten SillyPengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/7/2015) sekitar jam 15.00 Wita.

"Saya memutuskan dan menetapkan sidang praperadilan ini tidak diterima," kata Paten Silly.

Keputusan hakim sudah didasarkan pada keterangan yang disampaikan saksi-saksi ahli dari Polda Bali maupun penggugat, tim pengacara Margaret. 

Mendengar keputusan hakim, warga yang menyaksikan jalannya persidangan bersorak gembira. 

Suara.com - Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.

Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus pembunuhan. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu Margaret dan kedua Margaret. Sebelumnya, Margaret juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penelantaran anak.

Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).

Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).

Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.

Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut.  Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI